Soe, MAFEFA.COM– Seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Noebeba, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), diduga menjadi korban kekerasan seksual berulang oleh ayah tirinya sendiri selama kurang lebih tujuh tahun.
Dugaan kekerasan seksual tersebut disebut berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas II sekolah dasar hingga kelas VIII sekolah menengah pertama. Selama periode itu, korban mengaku mengalami lebih dari lima kali tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh terlapor berinisial YB.
Berdasarkan pengakuan korban, peristiwa pertama terjadi ketika YB mengajaknya pergi ke kebun yang cukup jauh dari rumah pada malam hari dengan alasan berburu.
Namun, sesampainya di lokasi, YB diduga justru melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban. Korban mengaku tidak berani melawan karena mendapat ancaman akan dibuang ke dalam sumur yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
Peristiwa tersebut tidak berlanjut setelah ibu kandung korban datang dan mendapati kejadian itu. Sang ibu kemudian memarahi keduanya dan langsung membawa korban pulang ke rumah.
Namun, kejadian itu ternyata bukan yang terakhir. Korban mengaku kembali mengalami kekerasan seksual ketika YB menyuruhnya pergi ke kebun untuk mengambil sayuran.
Setelah korban berada di kebun, YB menyusul dan diduga kembali memaksanya. Dalam peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami kekerasan seksual berat melalui dubur.
Korban mengaku sempat menceritakan kejadian itu kepada ibu kandungnya. Namun, menurut pengakuannya, sang ibu tidak memberikan respons.
Kejadian berikutnya disebut terjadi di pagar yang berada di depan rumah. YB kembali diduga memaksa korban melakukan hubungan seksual.
Korban kemudian menguraikan sejumlah peristiwa lain yang dialaminya. Ia mengaku tindakan tersebut berlangsung berulang kali, bahkan lebih dari lima kali, sejak kejadian pertama hingga dirinya duduk di bangku kelas VIII SMP.
Setiap kali mengalami kejadian tersebut, korban mengaku berusaha menyampaikan kepada ibu kandungnya. Namun, menurut penuturan korban, pengaduannya tidak mendapat tanggapan sebagaimana yang diharapkannya.
Situasi tersebut berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban. Ia disebut mengalami trauma berkepanjangan dan bahkan pernah mencoba mengakhiri hidupnya. Namun, upaya tersebut segera diketahui dan tidak berlanjut.
Kasus ini baru terungkap setelah korban mengikuti kegiatan festival budaya daerah di Kota Soe bersama tim yang mewakili sekolahnya. Dalam kegiatan tersebut, korban berada bersama sejumlah pendamping yang kemudian mengetahui adanya persoalan serius dalam kehidupannya.
Para pendamping mengaku mulai curiga setelah YB berulang kali menelepon korban dan menyampaikan ancaman sewaktu bersama tim di penginapan. Komunikasi tersebut membuat korban merasa tidak nyaman dan menunjukkan perubahan perilaku yang kemudian menarik perhatian para pendamping.
Karena melihat ada sesuatu yang tidak wajar, para pendamping mulai menggali informasi dari korban. Dalam proses tersebut, korban akhirnya menceritakan rangkaian kekerasan seksual yang menurut pengakuannya telah dialaminya selama kurang lebih tujuh tahun.
Setelah seluruh peristiwa terungkap, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Timor Tengah Selatan pada 30 Oktober 2026. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/739/X/2026/SPKT/Polres Timor Tengah Selatan/Polda Nusa Tenggara Timur.
Saat ini, korban mendapatkan pendampingan dari Yayasan Sanggar Suara Perempuan Soe. Pendampingan tersebut diperlukan untuk membantu pemulihan kondisi psikologis korban sekaligus mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
Pihak keluarga saat dimintai tanggapan terkait kasus yang menimpa anak mereka, meminta aparat penegak hukum segera mengusut kasus tersebut secara menyeluruh, termasuk memeriksa YB sebagai terlapor dan ibu kandung korban.
Mereka berharap aparat dapat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, memastikan pertanggungjawaban pihak yang terlibat, serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban agar tidak kembali mengalami tekanan maupun ancaman.


