Soe, MAFEFA.COM – Pelaksanaan program revitalisasi sekolah di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, kini mendapat pengawasan lebih ketat. Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS memperkuat koordinasi pengamanan guna memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan.
Pengawasan tersebut dilakukan melalui dua mekanisme, yakni pemantauan langsung ke lokasi pembangunan dan pemantauan digital menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan dan Pengendalian (Si Pendekar). Kehadiran aplikasi ini diharapkan membuat perkembangan pekerjaan lebih mudah dipantau sekaligus mempercepat pendeteksian apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS, Apris E. Manafe, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa pengamanan program revitalisasi merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).
Baca Juga : Hutan Asam Oebelo Digusur, David Boimau Sebut Bom Waktu Ekologis
Menurut Apris, melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan Agung beserta seluruh jajarannya hingga tingkat daerah diberikan peran untuk melakukan pengamanan terhadap pelaksanaan pembangunan revitalisasi sekolah.
Menindaklanjuti MoU tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan TTS kemudian menyurati Kejaksaan Negeri TTS untuk membangun koordinasi terkait pengamanan program revitalisasi di wilayah Kabupaten TTS.
Setelah menerima surat tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri TTS bersama jajarannya berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi NTT. Selanjutnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan TTS diundang untuk mengikuti rapat bersama guna membahas mekanisme pengamanan dan pengawasan program.
Apris mengatakan, sesuai arahan Kejaksaan Tinggi, pengawasan dapat dilakukan dengan mendatangi langsung lokasi pembangunan maupun melalui aplikasi Si Pendekar. Dengan demikian, perkembangan pekerjaan tidak hanya bergantung pada laporan administrasi, tetapi juga dapat diperiksa melalui pemantauan lapangan.
Ia mengungkapkan, aplikasi Si Pendekar telah diserahkan kepada sekolah-sekolah penerima program revitalisasi di Kabupaten TTS dan mulai dioperasikan sekitar satu minggu terakhir.
“Pemantauan bisa mereka lakukan secara langsung di lapangan maupun dipantau melalui aplikasi,” jelas Apris.
Apris menegaskan bahwa pengoperasian dan akses aplikasi tersebut berada langsung di bawah Kejaksaan Negeri. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak memiliki akses untuk mengoperasikan aplikasi Si Pendekar tersebut.
Ia optimistis, penggunaan sistem digital ini akan mempermudah pengawasan dibandingkan periode sebelumnya. Karena itu, ia berharap seluruh kepala sekolah penerima program dapat segera beradaptasi dengan mekanisme pelaporan digital dan menyampaikan perkembangan pekerjaan secara tertib.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari TTS, Noberth Y. Lambila, S.H., LL.M., saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/11/2026), membenarkan adanya koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan TTS terkait pengamanan program revitalisasi sekolah.
Noberth menjelaskan, koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi berjenjang Kejaksaan Agung melalui bidang Intelijen, kemudian diteruskan ke Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Negeri di kabupaten/kota untuk melaksanakan pengamanan program revitalisasi.
“Kebetulan kami dari bidang Intel, dari Jam Intel punya MoU dengan Kementerian Pendidikan terkait dengan pengamanan proses kegiatan revitalisasi,” ungkap Noberth.
Dalam koordinasi tersebut, Kejari TTS meminta informasi terbaru mengenai perkembangan pelaksanaan revitalisasi sekolah. Pihaknya juga memanggil sejumlah pejabat teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, termasuk Kepala Bidang SD dan Kepala Bidang SMP, untuk memperoleh gambaran mengenai progres pembangunan di masing-masing satuan pendidikan.
Menurut Noberth, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan TTS pada prinsipnya memberikan dukungan terhadap langkah pengamanan tersebut, termasuk dalam hal penyediaan data yang dibutuhkan Kejaksaan untuk kepentingan pemantauan.
Selain membahas perkembangan pekerjaan, Kejari TTS juga menyosialisasikan aplikasi Si Pendekar yang baru diluncurkan oleh Kejaksaan Tinggi NTT. Aplikasi tersebut menjadi sarana bagi satuan pendidikan penerima program untuk melakukan pendaftaran akun, masuk ke sistem, serta menyampaikan laporan perkembangan revitalisasi secara digital.
Melalui sistem pelaporan dan pemantauan tersebut, Noberth berharap setiap perkembangan pekerjaan diharapkan dapat diketahui lebih cepat.
“Pada prinsipnya sistem pelaporan ini kita harap bisa tahu progres pekerjaan diketahui lebih cepat dan apabila terdapat ketidaksesuaian antara laporan dan kondisi pekerjaan di lapangan, Kejaksaan dapat melakukan penelusuran lebih lanjut melalui mekanisme pengawasan yang tersedia”




