Ia menjelaskan, berdasarkan pengelompokan yang direkomendasikan Forum Koordinasi Nasional (Forkonas) dalam seminar nasional pada 29 September 2026, CDOB Amanatun telah masuk dalam klaster 2 berdasarkan tingkat kesiapan dokumen dan tahapan administrasi.
Klaster 2 merupakan kelompok calon daerah otonom baru yang telah memiliki dokumen persyaratan pembentukan daerah dan telah menyampaikannya kepada pemerintah pusat. Sementara klaster 1 merupakan daerah yang telah mendapatkan amanat Presiden dan klaster 3 mencakup daerah yang masih berproses di tingkat bawah, tetapi belum menyampaikan dokumen persyaratan kepada pemerintah pusat.
“Klaster kedua termasuk CDOB Amanatun karena sudah memiliki dokumen persyaratan yang lengkap dan telah disampaikan kepada pemerintah pusat,” jelasnya.
Meski telah masuk klaster 2, Marten mengingatkan bahwa perjuangan Amanatun belum selesai. Kelengkapan dokumen harus terus dipastikan, termasuk akurasi data, verifikasi dan pembaruan seluruh persyaratan yang dibutuhkan.
Menurutnya, kesiapan pembentukan daerah otonom baru tidak cukup hanya mengandalkan aspirasi politik masyarakat. Ada sejumlah aspek yang harus diperhatikan, terutama regulasi, administrasi wilayah, kelembagaan dan kemampuan fiskal daerah.
Ia juga menyoroti pentingnya sinkronisasi data secara nasional antara DPR RI, DPD RI, Kementerian Dalam Negeri dan Forkonas. Penyamaan data diperlukan agar tidak terjadi perbedaan informasi antarlembaga yang berpotensi menghambat proses pembahasan pemekaran.
“Sinkronisasi data ini penting karena menjadi pertimbangan pemerintah pusat, baik dalam proses pembahasan maupun persiapan fiskal untuk pembentukan daerah,” katanya.
Selain itu, ia mendorong pembangunan komitmen politik bersama antara masyarakat, pemerintah Kabupaten TTS dan pemerintah Provinsi NTT. Inventarisasi serta pembaruan dokumen persyaratan juga perlu dipercepat melalui koordinasi dengan lembaga terkait.
Aspek akademik dan kelayakan wilayah, lanjutnya, harus mendapat perhatian serius. Kajian tersebut perlu memperhitungkan kondisi sosial, ekonomi, geografis dan demografis wilayah Amanatun sebagai calon daerah otonom baru.
Kesiapan fiskal juga menjadi pekerjaan penting. Amanatun perlu memiliki proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemetaan potensi ekonomi, kebutuhan anggaran serta kemampuan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan apabila nantinya resmi dimekarkan.
Marten menegaskan, perjuangan pembentukan Kabupaten Amanatun tidak semata-mata merupakan kepentingan politik. Lebih dari itu, pemekaran harus dilihat sebagai aspirasi pembangunan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan dan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Ini bukan sekadar cita-cita politik, tetapi aspirasi pembangunan dan kehadiran negara bagi masyarakat,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, sambutan Bupati TTS yang dibacakan Penjabat Sekretaris Daerah TTS, Denny Nubatonis, S.Sos., M.Si., menyampaikan apresiasi kepada panitia penyelenggara, tokoh perjuangan dan seluruh pihak yang telah menginisiasi kegiatan tersebut.
Pemerintah Kabupaten TTS memandang seminar dan diskusi panel itu sebagai forum strategis untuk mempertemukan gagasan, menyatukan persepsi serta merumuskan langkah konstruktif bagi perjuangan Amanatun. Aspirasi pemekaran dinilai berkaitan dengan harapan masyarakat untuk memperoleh pelayanan lebih dekat, pembangunan yang merata dan pengelolaan potensi wilayah secara optimal.


